Polisi Sita Barang Bukti Sabu

Simpan Sabu dalam Jaket, Buruh Ditangkap

Pelaku narkoba saat memperlihatkan barang bukti

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Irwan Parulian Napitupulu alias Iwan (32).  Pria yang bekerja sebagai buruh ini diamankan pada Selasa  tanggal 28 April 2020 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Perkasa VII No. 20 RT 001/ RW 011 Kelurahan. Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku yang merupakan warga Jalan Perkasa Gang SMP 11 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya ini mendekam di balik sel Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi Kiblatriau.com membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku narkoba tesebut."Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan. Kasusnya masih kita kembangkan," ungkap Hanafi, Jumat (1/5/2020).

 

Hanafi menambahkan, bahwa penangkapan itu bermula adanya laporan dari masyarakat jika adanya transaksi narkoba. Kemudian ia  memerintahkan  Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu E.J. Manullang beserta team opsnal dan riksa untuk menindak lanjuti adanya informasi yang didapat dari masyarakat yang layak dipercaya.  Selanjutnya di sebuah warung /kedai kopi yang ada meja bilyardnya, tim opsnal  melihat ada sekumpulan orang main domino sambil minum kopi. 

Dan, terlihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai yang diterima, sedang duduk diantara mereka dengan gelagat sangat mencurigakan, menyembunyikan tas sandang yang disembunyikan dalam jaketnya.''Setelah diperintahkan membuka jaketnya, lalu diperiksa petugas. Ternyata isinya berisi bungkusan diduga sabu dan timbangan digital, yang diakui sebagai miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut," tutur Hanafi.(Kim).

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar